KLIK SAJA - Polisi dari Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta adalah seorang siswa aktif dan telah ditetapkan sebagai “anak berhadapan dengan hukum” (ABH).
Karena statusnya sebagai anak‑di‑bawah‑umur, prosesnya diperlakukan berbeda dibanding pelaku orang dewasa termasuk prosedur perlindungan dan penanganan khusus.
Fakta ini menciptakan keprihatinan besar di kalangan pendidikan: bagaimana seorang siswa sampai melakukan aksi ekstrem di lingkungan sekolahnya sendiri.
Penetapan sebagai ABH juga memicu sorotan tentang tanggung‑jawab sekolah, orang tua, dan sistem pendampingan anak.
Baca Juga: Daftar Lengkap 10 Pahlawan Nasional Prabowo: Jasa Besar dan Kisah Menarik di Baliknya!
Poin ini menjadi pengantar penting untuk bicara soal akar persoalan di balik insiden.
Dengan demikian, masyarakat diajak melihat bukan hanya ke ledakan itu sendiri, tapi juga ke “siapa pelaku” dan “mengapa dia bisa sampai di titik itu”.
Motivasi dan Perasaan “Sendiri” Jadi Kunci
Dalam konferensi pers tanggal 11 November 2025, Kombes Iman Imanuddin dari Reskrimum Polda Metro Jaya menyebut bahwa pelaku memiliki dorongan untuk melakukan tindakan ekstrem karena perasaan sendiri baik di keluarga maupun di sekolah.
Ia merasa tak punya tempat untuk menyampaikan keluh‑kesahnya, tidak ada yang menjadi “teman curhat”, yang kemudian menjadi titik awal “rasa sendiri” itu berkembang menjadi tindakan tragis.
Poin ini penting karena menunjukkan bahwa bukan hanya ideologi atau faktor eksternal semata yang mendorong, melainkan juga faktor internal psikologis.
Hal ini jadi pengingat bahwa sekolah dan keluarga perlu peka terhadap sinyal anak yang merasa terisolasi.
Maka dari itu, ini dapat dijadikan kepekaan sosial yang kita perlukan sebagai masyarakat.