Bahkan masyarakat biasa yang tak memiliki kekuatan hukum berpotensi kehilangan hak miliknya.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor yang membuat mafia tanah masih leluasa beroperasi.
Pesan JK jelas yaitu masyarakat harus waspada dan melapor bila menemukan indikasi manipulasi data pertanahan.
Masalah Nasional yang Harus Ditangani Serius
Baca Juga: Pahlawanku Teladanku, IFG Bangkitkan Semangat Juang Lewat Upacara dan Santunan Veteran
Praktik mafia tanah menurut JK bukan sekadar sengketa pribadi, tapi kejahatan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas praktik ilegal ini.
Jika tidak ditangani, persoalan ini bisa menciptakan ketidakpastian investasi dan pembangunan nasional.
Dukungan Menteri ATR/BPN Perkuat Posisi JK
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan bahwa tanah sengketa memang sah milik JK.
Pernyataan ini memperkuat posisi hukum mantan wakil presiden tersebut.
JK berharap momentum ini bisa digunakan untuk membenahi sistem pertanahan nasional dan menutup celah hukum yang dimanfaatkan mafia tanah.
JK menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan mafia tanah. Masyarakat diharapkan berani melapor bila mengetahui praktik manipulasi data pertanahan atau upaya perampasan lahan.
Menurut JK, keberanian masyarakat adalah salah satu kunci agar praktik kriminal seperti ini bisa diberantas secara sistemik dan tidak terulang di masa depan.