Keputusan DJKI ini didasarkan pada Pasal 21 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika mirip dengan merek yang sudah terdaftar.
Artinya, hanya logo Arema FC yang sah secara hukum dan memiliki perlindungan di Indonesia.
Hal ini memberi kepastian hukum bagi pihak yang ingin menggunakan logo tersebut dalam kegiatan resmi.
Penjelasan Murni dari Aspek Hukum
Baca Juga: Dibina Rumah BUMN BRI, 'Erildya Cemilan Family' Jadi Contoh UMKM Tangguh Era Digital
Di akhir penjelasannya, Ferry kembali menegaskan bahwa penilaiannya murni dari sisi hukum tanpa berpihak kepada siapa pun.
“Saya tidak ada tendensi apa-apa. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu jiwa, Arema,” pungkasnya.
Baca Juga: Jimly Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: 'Kita Terbuka, Akan Dengar Suara Publik'
Pernyataan ini menegaskan objektivitas penjelasan dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek.
Polemik Arema Indonesia vs Arema FC kini memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga publik dapat memahami siapa yang memiliki hak sah atas logo tersebut.
Edukasi hukum seperti ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan penggemar.***