Kasus itu menjadi salah satu skandal paling mengejutkan di Indonesia.
Presiden SBY pun memberhentikan Antasari dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.
Setelah proses panjang di pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010.
Banyak yang percaya kasus ini penuh tanda tanya, sebagian menyebutnya sebagai tragedi politik, sementara yang lain menilainya sebagai bentuk keadilan hukum.
Baca Juga: Shell Hadirkan Helix Ultra dengan Teknologi Balap dan Kemasan Ramah Lingkungan
Dari Grasi hingga Kebebasan: Bab Terakhir Seorang Pejuang Hukum
Setelah beberapa tahun mendekam di penjara, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada April 2015.
Permohonan itu dikabulkan, dan pada 10 November 2016, ia bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Setahun kemudian, pada 2017, ia bebas murni dan mulai tampil kembali di ruang publik kali ini dengan sikap lebih tenang dan reflektif.
Baca Juga: Promedia Tutup Roadshow Journalism 360 di Tasikmalaya: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Media
Antasari sempat menulis dan berbicara tentang makna keadilan, politik, dan kekuasaan, membawa perspektif baru setelah melewati badai besar hidupnya.
Warisan dan Kontroversi: Antasari di Mata Publik
Kini, setelah kepergiannya, publik mengenang Antasari dengan berbagai perspektif.
Ada yang melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap tekanan politik, ada pula yang menilainya sebagai sosok manusiawi dengan kisah naik-turun penuh pelajaran.
Jejaknya di dunia hukum dan KPK akan selalu menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa ini dalam menegakkan keadilan meski tak selalu hitam-putih.