KLIK SAJA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Komisi yang diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ini diharapkan mampu bekerja taktis, terbuka, dan mendengar aspirasi masyarakat secara luas.
“Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11).
Jimly menegaskan, Presiden Prabowo meminta agar laporan awal bisa disampaikan dalam waktu tiga bulan.
Laporan itu akan menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan terkait reformasi di tubuh Polri.
Baca Juga: Shell Hadirkan Helix Ultra dengan Teknologi Balap dan Kemasan Ramah Lingkungan
“Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” kata Jimly.
Lebih jauh, Jimly menyebut Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat soal kepolisian.
Tak hanya itu, Prabowo juga ingin evaluasi dilakukan terhadap seluruh lembaga negara yang lahir pascareformasi.
“Kalau reformasi Polri berhasil, itu bisa jadi model bagi lembaga lain,” ujar Jimly.
Ia menambahkan, reformasi yang dimaksud tidak hanya sekadar menghasilkan rumusan kebijakan, tapi juga memperhatikan proses bagaimana usulan itu muncul dan diserap dari masyarakat.
Baca Juga: Promedia Tutup Roadshow Journalism 360 di Tasikmalaya: Kolaborasi Jadi Kunci Masa Depan Media
“Kami akan mendengarkan berbagai pihak tokoh bangsa, aktivis, hingga para kreator konten di YouTube. Transparansi itu penting,” tuturnya.
Langkah ini menandai era baru pembenahan institusi Polri dengan pendekatan yang lebih inklusif dan terbuka terhadap kritik publik.
Komisi yang beranggotakan 10 tokoh lintas bidang ini terdiri dari: