KLIK SAJA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat sejarah baru dengan menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, yang mulai berlaku secara nasional pada 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi penurunan harga pertama sepanjang sejarah program pupuk bersubsidi Indonesia.
Langkah bersejarah tersebut bertepatan dengan peringatan satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dan dilaksanakan tanpa tambahan anggaran subsidi dari APBN.
Pemerintah berhasil mewujudkannya melalui efisiensi industri pupuk dan perbaikan tata kelola distribusi nasional, sehingga biaya dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas dan ketersediaan pupuk bagi petani.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai jenis, harga eceran tertinggi (HET), serta alokasi pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025.
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, di antaranya:
1. Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
2. NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
3. NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
4. ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram.
5. Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini memberikan dampak besar bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri dari para petani dan keluarganya di seluruh penjuru Indonesia.