nasional

Terbukti Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Dewasa, Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, Dihukum 19 Tahun Penjara di NTT

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:16 WIB
Terbukti Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Dewasa, Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, Dihukum 19 Tahun Penjara di NTT (Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia))

JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Kekerasan Seksual.

Ia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.

Fakta yang Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, diketahui Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Keracunan Massal Bayangi Program MBG, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Menutup 106 Dapur Penyedia Makanan yang Tak Penuhi Standar

Salah satu korban bahkan baru berusia 5 tahun. Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Barang bukti digital dan rekaman video yang ditemukan memperkuat dakwaan jaksa.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dan sejak awal menarik perhatian publik karena status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Jaksa memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tetap berpihak kepada korban.

Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM

Di lain pihak, Komnas HAM juga sempat menyoroti kasus ini karena adanya dugaan penggunaan relasi kuasa oleh Fajar terhadap korban anak.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan terdapat tujuh temuan penting, termasuk indikasi eksploitasi dan perekaman aktivitas asusila tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Datik Daryanti, UMKM Binaan BRI yang Sukses Menyulap Batik Tangerang Selatan Jadi Busana Stylish

“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” kata Uli dalam pernyataan resminya, pada Maret 2025 lalu.

Komnas HAM menilai tindakan Fajar merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman.

Halaman:

Tags

Terkini