Fajar disebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pencabulan dan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Luka yang Tak Mudah Pulih
Hukuman 19 tahun penjara bagi pelaku sejatinya tak sepenuhnya menghapus trauma bagi para korban.
Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun aparat negara.
Pada akhirnya, kasus pelecehan anak yang melibatkan petinggi Polri itu menjadi pelajaran pahit, tentang sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman jika kekuasaan disalahgunakan.***
Artikel Terkait
Inflasi Jadi Kunci Pertahanan Politik, Menkeu Purbaya Ingatkan Pentingnya Menjaga Daya Beli Masyarakat ala Era Soeharto
17 Siswa Alami Mual dan Muntah, Begini Kronologi Keracunan Makanan di Kantin SMP Negeri 9 Palopo!
19 Saksi Diperiksa Polisi: Timothy Anugerah Saputra Dikenal Cerdas dan Tegas, Mempertanyakan Dugaan Perundungan di UNUD
Menanggapi Utang Whoosh, China Siap Fasilitasi KCJB, Klaim Proyek Telah Layani 11,71 Juta Penumpang dan Ciptakan Lapangan Kerja
Solusi Jangka Panjang Perubahan Iklim, Presiden Prabowo Umumkan Persiapan Pembangunan Tanggul Laut di Pantai Utara Jawa Selama Sidang Kabinet