Terbukti Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Dewasa, Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, Dihukum 19 Tahun Penjara di NTT

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:16 WIB
Terbukti Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Dewasa, Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, Dihukum 19 Tahun Penjara di NTT (Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia))
Terbukti Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Dewasa, Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, Dihukum 19 Tahun Penjara di NTT (Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia))

Fajar disebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pencabulan dan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.

Luka yang Tak Mudah Pulih

Hukuman 19 tahun penjara bagi pelaku sejatinya tak sepenuhnya menghapus trauma bagi para korban.

Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun aparat negara.

Baca Juga: Sidang Kabinet Paripurna! Presiden Prabowo Beberkan Upaya Menjaring Anak Cerdas dari Golongan Ekonomi Bawah untuk Beasiswa

Pada akhirnya, kasus pelecehan anak yang melibatkan petinggi Polri itu menjadi pelajaran pahit, tentang sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman jika kekuasaan disalahgunakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X