JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Kekerasan Seksual.
Ia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.
Fakta yang Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan, diketahui Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur.
Salah satu korban bahkan baru berusia 5 tahun. Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Barang bukti digital dan rekaman video yang ditemukan memperkuat dakwaan jaksa.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dan sejak awal menarik perhatian publik karena status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Jaksa memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tetap berpihak kepada korban.
Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM
Di lain pihak, Komnas HAM juga sempat menyoroti kasus ini karena adanya dugaan penggunaan relasi kuasa oleh Fajar terhadap korban anak.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan terdapat tujuh temuan penting, termasuk indikasi eksploitasi dan perekaman aktivitas asusila tanpa persetujuan korban.
“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” kata Uli dalam pernyataan resminya, pada Maret 2025 lalu.
Komnas HAM menilai tindakan Fajar merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
Artikel Terkait
Inflasi Jadi Kunci Pertahanan Politik, Menkeu Purbaya Ingatkan Pentingnya Menjaga Daya Beli Masyarakat ala Era Soeharto
17 Siswa Alami Mual dan Muntah, Begini Kronologi Keracunan Makanan di Kantin SMP Negeri 9 Palopo!
19 Saksi Diperiksa Polisi: Timothy Anugerah Saputra Dikenal Cerdas dan Tegas, Mempertanyakan Dugaan Perundungan di UNUD
Menanggapi Utang Whoosh, China Siap Fasilitasi KCJB, Klaim Proyek Telah Layani 11,71 Juta Penumpang dan Ciptakan Lapangan Kerja
Solusi Jangka Panjang Perubahan Iklim, Presiden Prabowo Umumkan Persiapan Pembangunan Tanggul Laut di Pantai Utara Jawa Selama Sidang Kabinet