KLIK SAJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, telah mengeluarkan putusan berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.
Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Gede Agung Parnata, membacakan amar putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar kepada eks perwira polisi tersebut.
Meskipun vonis ini sangat berat, namun ternyata hukuman tersebut masih lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar Widyadharma dengan pidana 20 tahun penjara.
Meski demikian, majelis menilai hukuman tersebut cukup mewakili keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa.
Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp 359 juta dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.
Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Di sisi lain, Keputusan pengadilan disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam tuntutannya, JPU sempat menegaskan tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Ketua Tim JPU, Arwin menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.
“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujar Arwin dalam kesempatan yang sama.