nasional

19 Saksi Diperiksa Polisi: Timothy Anugerah Saputra Dikenal Cerdas dan Tegas, Mempertanyakan Dugaan Perundungan di UNUD

Selasa, 21 Oktober 2025 | 05:23 WIB
19 Saksi Diperiksa Polisi: Timothy Anugerah Saputra Dikenal Cerdas dan Tegas, Mempertanyakan Dugaan Perundungan di UNUD (Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana. (Instagram.com/@ditjen_dikti))

Terlebih, rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak bisa membantu penyelidikan karena sudah rusak sejak tahun 2023.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kampus, dan memang CCTV di lantai empat itu rusak sejak sekitar tahun lalu,” tambah Laksmi.

Menilik dari sisi yang lain, sebagian publik menyoroti enam mahasiswa Unud yang sempat membuat percakapan tidak empatik setelah kematian Timothy.

Desakan agar mereka dijatuhi sanksi drop out (DO) pun ramai di media sosial.

Baca Juga: Hadiah Personal di Hari Jadi ke-74: Jurnalis Istana, Berikan Lego Miniatur Konferensi Pers Teringat Kemurahan Hati Prabowo di Rusia

Desakan Sanksi DO dan Respons Pemerintah

Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memastikan siapa pun yang terbukti melanggar aturan kampus akan dikenai hukuman.

“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujar Brian kepada awak media di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Brian menjelaskan, Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Kejagung Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Riza Chalid, Bukti Lanjutan Kasus Korupsi Kilang Minyak Pertamina Triliunan Rupiah

Di sisi lain, kampus UNUD dinilai harus bebas dari kekerasan dan perundungan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi itu mengatur tiga tingkat sanksi administratif bagi pelaku kekerasan di lingkungan kampus, yakni sanksi ringan berupa teguran atau permintaan maaf tertulis, sanksi sedang berupa penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa, dan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

“Tim dari Pak Rektor akan melihat sejauh mana pelanggaran terjadi. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” tukas Brian.***

Halaman:

Tags

Terkini