Terlebih, rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak bisa membantu penyelidikan karena sudah rusak sejak tahun 2023.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kampus, dan memang CCTV di lantai empat itu rusak sejak sekitar tahun lalu,” tambah Laksmi.
Menilik dari sisi yang lain, sebagian publik menyoroti enam mahasiswa Unud yang sempat membuat percakapan tidak empatik setelah kematian Timothy.
Desakan agar mereka dijatuhi sanksi drop out (DO) pun ramai di media sosial.
Desakan Sanksi DO dan Respons Pemerintah
Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memastikan siapa pun yang terbukti melanggar aturan kampus akan dikenai hukuman.
“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujar Brian kepada awak media di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.
Brian menjelaskan, Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, kampus UNUD dinilai harus bebas dari kekerasan dan perundungan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Regulasi itu mengatur tiga tingkat sanksi administratif bagi pelaku kekerasan di lingkungan kampus, yakni sanksi ringan berupa teguran atau permintaan maaf tertulis, sanksi sedang berupa penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa, dan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
“Tim dari Pak Rektor akan melihat sejauh mana pelanggaran terjadi. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” tukas Brian.***