KLIK SAJA - Wacana penghapusan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan belakangan ini menarik perhatian publik.
Meskipun ide pemutihan iuran tersebut disambut baik, pelaksanaannya dinilai memerlukan dasar hukum yang kuat agar implementasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyebut bahwa pemutihan tunggakan iuran peserta, atau yang sering disebut tax amnesty kesehatan, hanya dapat dilakukan jika pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi yang mengaturnya.
Abdul Kadir menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan selalu mengikuti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun, kebijakan tersebut harus memiliki payung hukum yang jelas dan resmi.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul Kadir kepada media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Abdul menjelaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata persoalan keuangan, tetapi memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS itu juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dengan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi.
Sebab, kemampuan bayar masyarakat Indonesia masih beragam dan sebagian besar peserta kelas bawah masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.