nasional

Transformasi Besar BUMN: Rencana Perubahan Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan Lewat Revisi Undang-Undang

Minggu, 28 September 2025 | 09:53 WIB
Transformasi Besar BUMN: Rencana Perubahan Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan Lewat Revisi Undang-Undang (Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN. (Instagram/kementerianbumn))

Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.

Perbedaan Danantara dengan BP BUMN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Danantara, Kementerian BUMN berubah menjadi badan namun tetap mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tak boleh ada rangkap jabatan.

“Ini (BP BUMN) fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya di Danantara,” kata Menkum Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Optimalisasi E-Channel Jadi Fondasi Bank Besar, BRI Buktikan Dominasi Transaksi Digital Mendekati Angka Sempurna

Ia menambahkan BP BUMN dan Danantara bisa berkolaborasi untuk menciptakan good governance yang nantinya menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mengenai siapa pemimpinnya nanti, Supratman menyatakan tunggu arahan lanjutan dari Presiden.

Nasib ASN di Kementerian BUMN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini turut buka suara mengenai nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN dan kini akan berubah menjadi BP BUMN.

Rini mengungkapkan bahwa para ASN Kementerian BUMN akan pindah ke BP BUMN sesuai dengan Undang Undang.

“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini dan tentu kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ucapnya kepada media pada Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai dan Rokok Ilegal, Tegaskan Kebijakan Cukai Rokok Tidak Berubah di 2026

Status ASN tidak akan berubah karena BP BUMN karena masih di bawah lembaga pemerintah.

“Bisa tetap ASN karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, ada 11 poin yang disetujui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, di mana salah satunya adalah perubahan nomenklatur BUMN dari Kementerian ke Badan Pengaturan (BP).***

Halaman:

Tags

Terkini