KLIK SAJA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menjalani proses transformasi besar dengan rencana perubahan statusnya menjadi sebuah badan pengaturan (BP BUMN).
Perubahan mendasar ini merupakan bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang telah diajukan kepada Komisi VI DPR RI oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menyampaikan draf RUU tersebut melalui perwakilan menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Revisi UU ini secara spesifik menyebut institusi yang sebelumnya merupakan kementerian akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Baca Juga: Usut Tuntas Pelaksana Program MBG: Setelah Pecahan Kaca Ditemukan dalam Jatah Makanan Siswa
Dalam proses pembahasan RUU ini di DPR, beberapa pihak terkait dari pemerintah telah angkat bicara untuk menjelaskan berbagai detail.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) turut memberikan klarifikasi mengenai dampak perubahan status ini.
Klarifikasi dari para menteri tersebut mencakup dua isu utama yang menjadi perhatian publik: pertama, bagaimana nasib para karyawan yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kementerian berubah menjadi badan; dan kedua, menjelaskan perbedaan tugas serta fungsi antara BP BUMN yang baru dengan lembaga pengelola aset negara seperti Danantara.
Secara keseluruhan, RUU ini menandai dimulainya era baru tata kelola BUMN, yang berfokus pada fungsi pengaturan alih-alih fungsi operasional kementerian.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.
Artikel Terkait
Menguak Alasan di Balik Penggunaan Ikan Hiu dalam Menu Makan Bergizi Gratis yang Berujung Keracunan
KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Tahu Banyak Hal, Mengungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Keterlibatan Kemenag
Perubahan di Kelas Tunanetra! Smart Board Buat Kuis Interaktif Jadi Pengalaman Belajar Favorit Siswa di Jakarta
Menkeu Purbaya: Cukai Rokok 2026 Tidak Akan Naik!
Bergabung di Dapur SPPG Cijayanti, Ahmad Baidawi Rasakan Langsung Manfaat Program MBG Bagi Pencari Kerja