nasional

Khalid Basalamah Tegaskan Dirinya Korban Korupsi Kuota Haji Khusus

Kamis, 11 September 2025 | 09:23 WIB
Khalid Basalamah berikan keterangan pers di KPK (batam)

Namun, pembagiannya menuai kontroversi. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Nyatanya, melalui Kepmenag RI Nomor 130 Tahun 2024, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru menetapkan pembagian berbeda: 50% reguler dan 50% khusus.

Dugaan Jual Beli Kuota

KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota khusus tambahan. Lembaga antirasuah itu mencurigai ada aliran dana dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag dalam distribusi kuota tambahan tersebut.

Khalid pun menegaskan posisinya sebagai korban, bukan bagian dari praktik dugaan korupsi.***

Halaman:

Tags

Terkini