Khalid Basalamah Tegaskan Dirinya Korban Korupsi Kuota Haji Khusus

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 11 September 2025 | 09:23 WIB
Khalid Basalamah berikan keterangan pers di KPK (batam)
Khalid Basalamah berikan keterangan pers di KPK (batam)

 

KLIK SAJA - Pendakwah sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjalani pemeriksaan maraton hampir delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9/2025).

Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.04 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.48 WIB.

Seusai diperiksa, ia menyebut hadir dalam kapasitas ganda: sebagai jamaah haji 2024 yang menggunakan kuota khusus tambahan, sekaligus sebagai pemilik travel dan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

“Saya awalnya berangkat sebagai jamaah haji furoda bersama 121 orang lainnya. Namun kemudian ditawari pindah ke visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Klaim Jadi Korban Penggeseran Kuota

Khalid menegaskan bahwa dirinya dan jamaah Uhud Tour saat itu tercatat sebagai jamaah PT Muhibbah Mulia Wisata karena Uhud Tour belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia mengaku menerima tawaran Ibnu Mas’ud karena meyakini bahwa visa haji khusus yang ditawarkan berasal dari kuota tambahan resmi 20.000 jamaah dari Kemenag.

Baca Juga: KPK: Khalid Basalamah Gunakan Kuota Haji Khusus yang Bermasalah

“Bahasanya Ibnu Mas’ud, ini kuota tambahan resmi dari Kemenag. Karena disebut resmi, kami pun terima,” ujarnya.

Kendati menggunakan kuota haji khusus, Khalid menyebut fasilitas yang diterima lebih menyerupai jamaah furoda, yakni layanan VIP, bukan fasilitas jamaah reguler.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah untuk 2024, hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang jamaah haji, khususnya haji reguler.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X