KLIK SAJA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus suap terkait vonis bebas perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Djuyamto, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim, secara terbuka mengakui menerima suap.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan tiga hakim—Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom—serta mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan eks Panitera Muda Wahyu Gunawan.
Kelimanya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak terkait untuk memastikan korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO bisa terbebas dari jeratan hukum.
Djuyamto yang kini duduk sebagai terdakwa, awalnya menanyakan kepada saksi, yakni mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono mengenai pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.
Pertanyaan itu memunculkan fakta baru soal adanya tawaran uang untuk mengatur perkara.
Dalam keterangannya, Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar untuk membantu pengurusan perkara CPO.
Tawaran itu datang setelah pertemuannya dengan Agusrin.
“Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Percaya Diri Pertumbuhan Bisa Capai 7 Persen: Sesumbar atau Keniscayaan?
Djuyamto lalu mengaitkan pengakuan itu dengan proses pertemuan majelis hakim.
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto.