“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.
Setelah mendengar jawaban itu, Djuyamto mengakui dirinya bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO.
“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, Djuyamto berharap kasus ini menjadi pelajaran besar dan dirinya menjadi hakim terakhir di Indonesia yang terjerat kasus serupa.
Baca Juga: Berkat Inovasi Digital, BRI Catat Pertumbuhan Transaksi Merchant Signifikan pada Semester I 2025
“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.***
Artikel Terkait
TNI Bantah Anggota Intel Tidak Terlibat Aksi Demonstrasi Berujung Kerusuhan
Bukan Sekadar Radio, RRI Lahir dari Komitmen untuk Mengemban Tugas Penting dalam Revolusi Nasional Indonesia
Ekonomi Kreatif Indonesia Lampaui Target, Investasi Tembus Rp90,1 Triliun pada Semester I 2025 sebagai Bukti Kepercayaan Investor
Simak Disini! 6 Keputusan DPR Menjawab Tuntutan 17+8, Salah Satunya Stop Kunjungan Kerja Luar Negeri
Di Balik Kisah RRI, Ada Perjuangan 8 Tokoh Penting yang Tetap Setia Mengudara Selama 80 Tahun di Indonesia, Siapa Saja?