Keempat, DPR menegaskan bahwa anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi berhak menerima fasilitas maupun hak-hak keuangan.
Maka dengan demikian, status nonaktif secara otomatis akan menghentikan segala bentuk pembayaran terkait kedudukan anggota tersebut di DPR.
Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR yang telah dilakukan partai masing-masing.
Mekanismenya, DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai guna memastikan pemeriksaan berjalan konsisten dan tuntas.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat.
Keenam, DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan strategis.
Hal ini mencakup keterbukaan informasi serta pelibatan masyarakat secara bermakna agar keputusan DPR benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat.
Enam keputusan tersebut resmi ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI: Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Ini langkah konkret kami untuk menegakkan transparansi dan merespons aspirasi publik,” tegas Dasco.***