Simak Disini! 6 Keputusan DPR Menjawab Tuntutan 17+8, Salah Satunya Stop Kunjungan Kerja Luar Negeri

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 7 September 2025 | 20:31 WIB
Pihak DPR RI ketika memberikan keterangan pers (Youtube DPR RI)
Pihak DPR RI ketika memberikan keterangan pers (Youtube DPR RI)

KLIK SAJA - Pimpinan DPR RI dengan segera merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.

Hasilnya, DPR RI mengeluarkan enam poin keputusan penting yang telah disepakati seluruh fraksi untuk menjawab hal itu.

Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025,” ujar Dasco.

Keputusan pertama, DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPR.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen DPR dalam merespons kritik publik terkait besarnya fasilitas yang selama ini diterima wakil rakyat.

Baca Juga: TNI Bantah Anggota Intel Tidak Terlibat Aksi Demonstrasi Berujung Kerusuhan

Kedua, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Mulai 1 September 2025, seluruh perjalanan dinas ke luar negeri dihentikan, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan resmi yang sifatnya tidak bisa dihindari.

Keputusan ini diambil guna menekan biaya sekaligus meredam sorotan publik terhadap seringnya kunjungan kerja luar negeri yang dinilai tidak efisien.

Ketiga, DPR akan melakukan pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota.

Beberapa komponen yang dipangkas antara lain biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Evaluasi ini dilakukan agar penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran dan sesuai prinsip efisiensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X