Adapun SB dan G, pasangan suami istri, turut menjadi provokator dengan menyebarkan ajakan menggeruduk rumah Ahmad Sahroni melalui akun Facebook mereka masing-masing, @Nannu dan @Bambu Runcing.
Tak hanya itu, SB juga berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan informasi serupa.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Brigjen Himawan menekankan bahwa ajakan provokatif semacam ini tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keamanan objek vital negara.
“Setiap konten yang mengandung hasutan untuk melakukan kekerasan, perusakan, hingga penjarahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***