KLIK SAJA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka provokator dalam aksi unjuk rasa disertai penjarahan rumah pejabat publik.
Penetapan ini dilakukan setelah patroli siber mengungkap ratusan akun serta konten provokatif yang beredar sejak 25 Agustus 2025 hingga awal September.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan ketujuh tersangka tersebut berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), dan G (20).
“Kami menerima lima laporan polisi, yang kemudian ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap tujuh tersangka,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Peran Para Tersangka
WH, pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, bersama KA yang mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat, diduga kuat menyebarkan informasi yang dimanipulasi untuk mengajak pelajar ikut serta dalam aksi unjuk rasa.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara itu, LFK, pemilik akun Instagram @larasfaizati, mengunggah konten berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Konten provokatif tersebut bahkan menyertakan visualisasi unjuk rasa di depan Mabes Polri. LFK ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Mau Demo, Harus Izin Dulu dan Selesai pukul 18.00
Tersangka berikutnya adalah CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, yang kedapatan menyebarkan ajakan penjarahan di Bandara Soekarno-Hatta—sebuah objek vital nasional.
Meski perbuatannya dinilai berbahaya, polisi tidak menahan CS dan hanya mewajibkan yang bersangkutan lapor dua kali seminggu. Ia dikenakan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Kemudian ada IS, pemilik akun TikTok @hs02775, yang mengunggah konten berisi ajakan penjarahan di rumah sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Ketua DPR RI Puan Maharani.
IS saat ini ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE.