nasional

Duka Cita KPI untuk Affan Kurniawan: Harap Proses Hukum Berjalan dan Lembaga Penyiaran Sajikan Berita Terverifikasi

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05:12 WIB
Duka Cita KPI untuk Affan Kurniawan: Harap Proses Hukum Berjalan dan Lembaga Penyiaran Sajikan Berita Terverifikasi (KPI menyampaikan duka atas wafatnya Affan Kurniawan. (kpi.go.id))

KLIK SAJA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, yang wafat saat mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan mendoakan kesembuhan bagi para korban luka.

Dalam pernyataan resminya, Ubaidillah mengungkapkan harapannya agar almarhum Affan Kurniawan meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Ia juga menyayangkan insiden tersebut, menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Pengganti Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Ubaidillah berharap peristiwa serupa tidak terulang, dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan untuk menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Di tengah meningkatnya ketegangan demonstrasi, KPI menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.

Hal ini dianggap krusial untuk menjaga ketertiban dan mencegah informasi yang salah menyebar di masyarakat.

Ubaid menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang kredibel, sementara lembaga penyiaran memiliki kewajiban menjalankan fungsi tersebut.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPI menekankan bahwa kebebasan lembaga penyiaran dalam meliput harus dibarengi dengan profesionalisme.

Baca Juga: KPK Tengah Buru Tiga Mobil Mewah Mantan Wamenaker Noel yang Disembunyikan

Pemberitaan wajib berpijak pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta aturan hukum lain yang berlaku.

“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang,” jelas Ubaid.

Halaman:

Tags

Terkini