“Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” imbuhnya.
“Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” Ubaid memungkasi.***
Artikel Terkait
Terungkap! Salah Satu Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Adalah Suami Pegawai KPK
Bukan Suap, Ini Alasan KPK Jerat Immanuel Ebenezer CS dengan Pasal Pemerasan atau Pungli
KPK Ungkap Niat Awal Eks Wamenaker Noel Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
BRI Buktikan Komitmen, Salurkan Rp1.137 Triliun Kredit untuk UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional
BNN: Kajian Pelarangan Vape Terkait Penyalahgunaan Narkoba