Lebih jauh, praktik semacam ini menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara.
Masyarakat yang seharusnya dilayani justru dijadikan objek pemerasan. Karena itu, pemberantasan pungli dalam birokrasi tidak boleh ditawar lagi.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu, menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan marwah pelayanan publik sekaligus menumbuhkan kepercayaan bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memberantas korupsi.
Hanya dengan birokrasi yang bersih dan transparan, Indonesia dapat membangun iklim investasi yang sehat dan berkeadilan bagi semua.***