KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan alasan utama penerapan pasal pemerasan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini turut menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, bersama sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak swasta sebagai tersangka.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai korban, agar mereka tidak takut melapor.
“Kalau menggunakan pasal suap, maka baik pemberi maupun penerima akan diproses hukum. Padahal, dalam kasus ini masyarakat atau perusahaan sudah memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat K3. Namun, oknum penyelenggara tetap mempersulit dan meminta sejumlah uang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Asep, bila pasal suap yang diterapkan, korban justru enggan melapor karena takut ikut terseret pidana.
“Kalau kita kenakan suap, dua-duanya diproses. Ini justru akan memberi efek negatif bagi penegakan hukum korupsi,” tegasnya.
Dikarenakan prosedur telah lengkap, namun pihak oknum penyelenggara malah mempersulit dan meminta sejumlah uang, maka kasus ini mengarah pada praktik pemerasan atau pungli, bukan suap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka.
Selain Immanuel Ebenezer, mereka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi cermin nyata betapa praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam birokrasi masih merajalela di Indonesia.
Padahal, birokrasi yang berbelit dan sarat pungli bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi momok besar bagi iklim investasi.
Investor, baik asing maupun lokal, sudah pasti enggan menanamkan modal di negara yang aparatnya justru mempersulit perizinan demi keuntungan pribadi.