KLIK SAJA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan peringatan serius mengenai potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor tekstil.
Diperkirakan hingga 40.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan jika usulan penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45% terhadap bahan baku dari China benar-benar diberlakukan.
Usulan kebijakan ini awalnya diajukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), yang mengusulkan BMAD tinggi untuk benang filamen tertentu, bahan baku utama dalam industri tekstil.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat sangat merugikan industri hilir tekstil, yang saat ini mempekerjakan puluhan ribu orang.
Baca Juga: Ibu Negara Turki Desak Melania Trump Perhatikan Nasib Anak-Anak Korban Perang di Gaza
“Ini akan menjadi tragedi nasional. Sedangkan potensi PHK di sektor hulu yang jauh lebih kecil masih bisa dimitigasi melalui optimalisasi serapan lokal,” kata Febri dikutip dari keterangan resmi Kemenperin, pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurut Febri, kebijakan impor maupun perlindungan tarif seharusnya berdasar pada prinsip keadilan bagi industri hulu, intermediate, maupun hilir.
Ia menekankan keseimbangan menjadi kunci agar semua sektor tetap bisa bertahan.
Jubir Kemenperin menambahkan, industri hilir yang berorientasi ekspor sudah mendapat berbagai fasilitas agar kompetitif di pasar global.
Sementara untuk pasar domestik, pemerintah mendorong agar lebih banyak menggunakan produk substitusi impor.
Kendati demikian, Kemenperin menyoroti persoalan internal di tubuh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Baca Juga: Simak Disini! Cara Cek dan Mekanisme Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025
Dari 20 anggota asosiasi, hanya 15 perusahaan yang melaporkan aktivitas industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sedangkan lima lainnya tidak melapor.
Perihal itu, Febri menyebut adanya kontradiksi pada sebagian anggota APSyFI.