Simak Disini! Cara Cek dan Mekanisme Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 25 Agustus 2025 | 08:38 WIB
ilustrasi penerimaan bantuan insentif (berbagai sumber)
ilustrasi penerimaan bantuan insentif (berbagai sumber)

KLIK SAJA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN (Non-PNS/Honorer) tahun 2025, baik untuk guru di jalur formal maupun non-formal.

Bantuan ini ditujukan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan sejumlah persyaratan tambahan sesuai ketentuan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga kesejahteraan guru honorer, serta memastikan penyaluran bantuan yang transparan dan tepat sasaran.

Cara Cek Status Penerima Insentif 2025

Guru honorer yang ingin mengetahui status penerimaan insentif kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan online melalui portal resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Info GTK.
  2. Masukkan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah terdaftar di sistem Dapodik.
  3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi.
  4. Klik Login untuk masuk ke dasbor pribadi.
  5. Cek data pribadi dan riwayat kepegawaian.
  6. Pada bagian Tunjangan/Insentif, akan tertera status apakah Anda menjadi penerima insentif tahun 2025.

Prosedur Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025

Setelah dinyatakan sebagai penerima, guru honorer wajib mengikuti tahapan berikut agar dana bisa dicairkan:

  1. Unduh dan Tanda Tangani SPTJM
  • Login ke Info GTK.
  • Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Periksa seluruh data (nama, NIK, status aktif mengajar).
  • Tanda tangani di atas materai Rp10.000 sesuai tanda tangan di KTP.
  1. Verifikasi Nomor Rekening & SK Insentif
  • Login kembali ke Info GTK untuk memeriksa keaktifan nomor rekening.
  • Unduh SK Insentif digital sebagai dokumen pelengkap.
  • Beberapa daerah tetap mewajibkan SK fisik → hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk jadwal dan prosedur pengambilan.
  1. Persiapkan Dokumen Pencairan

Sebelum ke bank, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli
  • NPWP asli
  • SK Insentif
  • Surat aktif mengajar dari kepala sekolah
  • SPTJM bermaterai yang sudah ditandatangani
  • Surat keterangan aktif dari ketua yayasan (untuk guru swasta)
  1. Proses di Bank Penyalur
  • Datangi bank yang ditunjuk pemerintah.
  • Serahkan seluruh dokumen kepada petugas.
  • Lakukan aktivasi rekening, cetak buku tabungan, dan kartu ATM.
  • Tunggu proses transfer dana selesai.
  • Jika semua valid, dana insentif akan masuk ke rekening dan siap digunakan.

Maka dengan adanya Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, pemerintah berharap kesejahteraan guru honorer semakin meningkat sehingga mutu pendidikan juga ikut terangkat.

Seluruh proses pengecekan dan pencairan kini bisa dilakukan lebih mudah, transparan, dan terintegrasi melalui sistem Info GTK.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X