Kemenperin Peringatkan Potensi PHK Massal, 40 Ribu Pekerja Terancam Jika BMAD 45 Persen untuk Bahan Tekstil Diterapkan

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Kemenperin Peringatkan Potensi PHK Massal, 40 Ribu Pekerja Terancam Jika BMAD 45 Persen untuk Bahan Tekstil Diterapkan (Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin))
Kemenperin Peringatkan Potensi PHK Massal, 40 Ribu Pekerja Terancam Jika BMAD 45 Persen untuk Bahan Tekstil Diterapkan (Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin))

Beberapa perusahaan justru tercatat meningkatkan impor hingga 239 persen dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025.

“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” terangnya.

Kemenperin menekankan, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai instrumen perlindungan.

Di antaranya, yakni BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) sampai 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain sampai 2027.

Baca Juga: Perbankan Indonesia Terbukti Mampu Bertahan, OJK Sebut Kinerja Stabil Meski Pertumbuhan Kredit Melambat

Diberitakan sebelumnya, KADI sempat mengusulkan pengenaan BMAD dalam rentang 5,12 hingga 42,3 persen terhadap benang filamen tertentu.

Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

Penolakan itu didasarkan pada masukan berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kemenperin, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X