Beberapa perusahaan justru tercatat meningkatkan impor hingga 239 persen dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025.
“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” terangnya.
Kemenperin menekankan, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai instrumen perlindungan.
Di antaranya, yakni BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) sampai 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain sampai 2027.
Diberitakan sebelumnya, KADI sempat mengusulkan pengenaan BMAD dalam rentang 5,12 hingga 42,3 persen terhadap benang filamen tertentu.
Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Penolakan itu didasarkan pada masukan berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kemenperin, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).***
Artikel Terkait
Wapres Gibran: Pembangunan IKN Nusantara Pasti Lanjut dan Selesai
Cek Disini! Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Agustus 2025
Likuiditas Ekonomi Meningkat, Bank Indonesia Catat Uang Beredar (M2) Naik Menjadi Rp9.569,7 Triliun pada Juli 2025
Tindak Lanjut MoU Energi, Indonesia dan Bangladesh Lanjutkan Kerja Sama untuk Jaga Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi
Soal Tunjangan Rumah, Nafa Urbach Beri Penjelasan dan Minta Maaf Atas Pernyataannya yang Dikecam Warganet