KLIK SAJA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (dikenal sebagai Noel), kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel dikabarkan sempat meminta pengampunan (amnesti) kepada Presiden Prabowo Subianto setelah status hukumnya ditetapkan.
Namun, alih-alih memberikan amnesti, Presiden Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya.
Sikap tegas presiden ini menjadi sorotan karena kasus yang menjerat Noel diduga terkait korupsi.
Baca Juga: Gibran Yakinkan Masyarakat, Progres IKN Positif dan Pembangunan Berlanjut Sampai Rampung
Menanggapi permintaan amnesti tersebut, mantan Komisioner
KPK, Laode Muhammad Syarief, menilai permintaan itu tidak sesuai.
Menurutnya, amnesti biasanya diberikan dalam kasus yang memiliki latar belakang politik, bukan perkara korupsi.
"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews pada Sabtu 23 Agustus 2025.
Laode juga menambahkan, pemberian amnesti biasanya dipertimbangkan jika terdapat alasan kuat atau faktor yang bisa meringankan seseorang dalam kasus tertentu.
"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," lanjutnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan melalui amnesti.
Baca Juga: KPK OTT Wamenaker Ebenezer Immanuel Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," tegas Laode.
Laode pun menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memberikan amnesti sudah tepat.