Terpidana Mario Dandy dan Ahmad Fathanah Terima Remisi HUT RI ke 80

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:54 WIB
Mario Dandy (detik)
Mario Dandy (detik)

KLIK SAJA - Dua terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025 serta remisi dasawarsa dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menyampaikan bahwa Mario mendapatkan remisi umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

Senada dengan Mario, Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan bahwa Shane Lukas juga memperoleh remisi dengan besaran yang sama.

Selain keduanya, sejumlah narapidana kasus besar yang sempat menyita perhatian publik juga turut menerima remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan RI kali ini.

Dari Lapas Salemba, Ahmad Fathanah yang terjerat kasus suap kuota impor daging sapi mendapat remisi umum selama lima bulan.

Gregorius Ronaldo Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera, memperoleh remisi satu bulan.

John Refra alias John Kei yang dipidana dalam kasus pembunuhan berencana mendapatkan remisi empat bulan.

Sementara itu, Edward Seky Soeryadjaya yang terjerat korupsi PT Asabri mendapat remisi lima bulan,

Windu Aji Sutanto dalam kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo memperoleh remisi tiga bulan, dan Ervan Fajar Mandala dalam kasus korupsi di Askrindo mendapatkan remisi lima bulan. Para narapidana tersebut juga berhak atas remisi dasawarsa selama 90 hari.

Kalapas Salemba, Fadil, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 1.519 warga binaan di Lapas Salemba yang menerima remisi umum 17 Agustus 2025, termasuk 16 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.

Untuk remisi dasawarsa, jumlah penerimanya mencapai 1.555 orang dengan 20 orang di antaranya berasal dari kasus korupsi.

Secara nasional, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mencatat ada 179.312 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.917 narapidana langsung bebas. Untuk remisi dasawarsa, jumlah penerimanya mencapai 192.983 orang dengan 4.500 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Selain itu, terdapat pula 708 narapidana lain yang memperoleh remisi tambahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X