nasional

Pilu! Buruh di Tangerang di-PHK Lewat Rekayasa Tes Urine Narkoba

Selasa, 22 Juli 2025 | 22:07 WIB
ilustrasi tes urine narkoba (plaza medis)

KLIK SAJA - Nasib pahit menimpa Nurcahyono (45), seorang buruh pabrik yang telah mengabdikan diri selama 18 tahun di PT Pratama Abadi Industri, Tangerang.

Ia diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak melalui dugaan rekayasa hasil tes urine yang menyatakan dirinya positif narkoba.

Kasus ini mencuat setelah Nurcahyono dipaksa menandatangani surat pengunduran diri pada 10 Juli 2025, dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi jika menolak.

Sementara Nurcahyono bersikeras, bahwa sepanjang hidupnya ia sama sekali tidak pernah menggunakan narkoba.

Sehingga hasil tes tersebut sangat dipertanyakan oleh dirinya yang merasa dirugikan.

“Saya sama sekali tidak memakai narkoba. Surat pengunduran diri sudah disiapkan, dan saya diancam harus tanda tangan saat itu juga,” ujar Nurcahyono, yang kemudian menjalani tes ulang di tiga institusi berbeda: klinik swasta, RSUD, dan BNN Kota Tangerang.

Dimana hasil dari ketiganya menyatakan ia negatif narkoba.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ada rekayasa dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpanya.

Nurcahyono menuding dua oknum personalia perusahaan berinisial Popon dan Ali turut menekan dirinya agar mundur secara sukarela.

Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya bukan satu-satunya korban. Setidaknya ada dua pekerja lain yang diduga mengalami hal serupa.

Kuasa hukum Nurcahyono, Judistia Azis Tawakal, menilai bahwa proses PHK terhadap kliennya cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Tes dilakukan tanpa dokter, tanpa laboratorium yang tersertifikasi, dan tanpa melibatkan BNN. Itu tidak sah,” ujarnya.

Ia turut menambahkan bahwa pemaksaan tanda tangan surat pengunduran diri bertujuan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pesangon dan hak-hak normatif lainnya.

Judistia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2004 dan Surat Edaran Menaker No. 13/MEN/SJ-HK/I/2005, yang menyatakan bahwa PHK atas dasar dugaan penggunaan narkotika hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Tags

Terkini