“Hanya dengan satu alat bukti tes urine, unsur Pasal 183 dan 184 KUHAP belum terpenuhi. Tidak bisa langsung diberhentikan,” tegasnya.
Pihak PT Pratama Abadi Industri hingga kini belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Ketua SPSI PT Pratama, Nurman, menyatakan penolakan tegas terhadap PHK tanpa dasar hukum.
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan PHK yang tidak sesuai prosedur hukum,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang ketidakadilan yang masih kerap dialami buruh di Indonesia, dan menjadi sorotan penting tentang perlindungan hak-hak pekerja yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.***