nasional

Hore! Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Bakal Naik 500 Ribu Rupiah, Cek Disini Info Lengkapnya!

Senin, 14 Juli 2025 | 03:46 WIB
ilustrasi guru agama (promedia)

 

KLIK SAJA - Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi para guru bukan ASN yang berada di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Dimana mulai tahun ini, tunjangan profesi mereka akan naik sebesar Rp500 ribu per bulan, menjadikan total tunjangan bulanan mereka menjadi Rp2 juta, dari yang sebelumnya hanya Rp1,5 juta.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, khususnya guru non-ASN yang belum mendapat kesetaraan jabatan, pangkat, dan golongan seperti ASN.

Siapa Saja yang Dapat?

Kenaikan tunjangan profesi ini akan diterima oleh sebanyak 227.147 guru bukan ASN di lingkungan Kemenag, dengan rincian sebagai berikut:

  1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
  2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
  3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
  4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
  5. 220 guru binaan Bimas Buddha
  6. 280 guru binaan Bimas Hindu

Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi guru bukan ASN naik menjadi dua juta rupiah per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Dapat Rapelan Sejak Januari 2025

Tak hanya naik, pemerintah juga akan memberikan rapelan sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung mulai Januari 2025. Artinya, guru-guru yang berhak akan menerima pembayaran tambahan dari selisih kenaikan selama beberapa bulan ke belakang.

Menurut Menag, kenaikan ini adalah bentuk afirmasi negara atas kontribusi besar guru non-ASN dalam dunia pendidikan, terutama pendidikan agama yang kerap luput dari sorotan.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” tegas Menag Nasaruddin.

Ia juga mengingatkan agar para guru tetap menjaga kualitas dan integritas dalam mendidik generasi muda.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.”

Kementerian Agama telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi agar segera menyosialisasikan regulasi ini kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Semua pihak diminta mempercepat proses pencairan tunjangan profesi, baik untuk pembayaran rutin sebesar Rp2 juta per bulan, maupun kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari.

Halaman:

Tags

Terkini