nasional

Fahri Hamzah Pastikan Rumah Subsidi Harus Layak Huni dengan Ukuran Minimal Tipe 36 Mulai Sekarang!

Rabu, 4 Juni 2025 | 05:39 WIB
Fahri Hamzah Pastikan Rumah Subsidi Harus Layak Huni dengan Ukuran Minimal Tipe 36 Mulai Sekarang! (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah. (instagram/fahrihamzah))

KLIK SAJA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rumah subsidi yang akan dibangun di masa depan harus memenuhi standar minimal tipe 36.

Ukuran ini setara dengan luas bangunan 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter, yang dianggap sebagai standar hunian layak huni.

"Konsep untuk rumah rakyat harus layak," ujar Fahri dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Selasa, 3 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa penggunaan standar tipe 36 dan 40 ini adalah ukuran minimal untuk memastikan kelayakan hunian. Fahri juga menyampaikan pentingnya penyesuaian kebutuhan perumahan dengan kondisi dan konteks yang berlaku.

Untuk wilayah terdampak bencana, misalnya, pendekatannya berbeda dari perumahan pada umumnya.

Baca Juga: Sakit Hati Disebut “Pemalas”, Karyawan Tega Bunuh Bos Sembako di Bekasi

"Di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi, kalau mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kampanye (rumah) vertikal," katanya.

"Di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun," tambahnya.

Terpisah, Fahri juga menyoroti pentingnya kesesuaian pembangunan rumah subsidi dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Ia menyoroti draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang mengatur luas tanah, lantai, harga jual rumah, dan subsidi uang muka.

Baca Juga: Kisruh Pelaksanaan Haji Furoda, Ada Apa Gerangan?

Menurutnya, standar minimal ruang per orang berdasarkan SDGs adalah 7,2 meter persegi.

"Itu SDGs ya, kita harus pakai itu, tidak boleh dikecilin karena standar," tegas Fahri saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025.

"Ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB. Ini yang kita pakai kedepannya," ia menambahkan.***

Tags

Terkini