nasional

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri dan Pasangan Baru di Kemayoran Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 | 06:21 WIB
Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri dan Pasangan Baru di Kemayoran Berhasil Diamankan Polisi (Ilustrasi gambar / freepik)

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini