KLIK SAJA - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan semua level pemerintahan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga madrasah atau pendidikan setara lainnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk dilaksanakan.
Namun, Bima Arya menekankan bahwa implementasi putusan tersebut perlu disesuaikan dengan perencanaan fiskal yang sedang disusun oleh pemerintah daerah.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," ujarnya pada Kamis, 29 Mei 2025.
Menurut Bima, penyesuaian ini penting mengingat pemerintah kabupaten dan kota saat ini sedang dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan pembebasan biaya pendidikan dapat selaras dengan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, khususnya para kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis ini membutuhkan pembahasan mendalam sebelum diterapkan secara menyeluruh di berbagai wilayah.
"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," ujar Bima.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: President Macron Admire Borobudur Temple During His Visit to Indonesia
Enny menambahkan bahwa, tidak seperti hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap mengikuti kemampuan negara.
Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.