KLIK SAJA - Setelah sekian lama menanti tanpa kepastian, para pembeli unit apartemen Meikarta yang belum juga menerima properti mereka kini bisa bernapas lega.
Pemerintahan Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), telah menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Menteri PKP Maruarar Sirait secara tegas menyatakan dukungannya terhadap para korban dan mendesak pertanggungjawaban dari pihak pengembang.
Langkah ini menandai era baru dalam penanganan kasus Meikarta, mengubah apa yang semula merupakan proyek ambisius menjadi masalah panjang yang kini mulai menemukan titik terang.
Ambisi Kota Mandiri yang Gagal Terwujud
Diluncurkan pada 2017, Meikarta merupakan proyek ambisius dari Lippo Group yang dirancang sebagai kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat.
Dengan luas lahan mencapai 500 hektare, proyek ini dijanjikan akan menjadi pusat hunian dan bisnis yang terintegrasi, lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.
Namun, sejak awal, proyek ini menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait perizinan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare atau sekitar 17 persen dari total lahan yang direncanakan.
Meskipun demikian, Lippo telah memasarkan proyek ini secara masif dan menerima uang muka dari para calon konsumen, yang tertarik dengan penawaran apartemen murah namun berkesan mewah, hanya dengan membayar uang pemesanan sebesar Rp2 juta .
Baca Juga: Buat Pelajar Jatim! Cek Di Sini Rincian Jadwal Jalur Tahapan SPMB 2025 Area Jawa Timur!
Permasalahan semakin kompleks ketika proyek ini tersandung kasus hukum.
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta.