nasional

Penggugat Keabsahan Ijazah Presiden Jokowi, Zaenal Mustofa, Diduga Palsukan Status Mahasiswa UMS

Jumat, 25 April 2025 | 23:51 WIB
Penggugat Keabsahan Ijazah Presiden Jokowi, Zaenal Mustofa, Diduga Palsukan Status Mahasiswa UMS (Ijazah Jokowi Diduga Palsu dan Digugat Oleh Berbagai Pihak. (tangkapan layar x.com/DianSandiU))

 

KLIK SAJAZaenal Mustofa, seorang pengacara yang ikut menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, kini terjerat kasus hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akademik, berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Asri Purwanti pada Oktober 2023.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi bahwa Zaenal diduga memalsukan surat dengan mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggunakan NIM C100010099.

Penyelidikan lebih lanjut, termasuk klarifikasi dari LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah, mengungkap bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA). 

Baca Juga: Geger! Bos Berita JAK TV Diciduk Kejagung: Terlibat Opini Miring? Ini Dia Alasan Mengapa Produk Jurnalistik Harus Dipisahkan dari Pidana?

"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelasnya.

Selanjutnya, pelapor mengirim surat ke Biro Administrasi Akademik UMS untuk memverifikasi kepemilikan NIM yang digunakan Zaenal. 

Dari jawaban yang diterima tertanggal 13 Mei 2020, diketahui bahwa NIM C100010099 bukanlah milik Zaenal, melainkan terdaftar atas nama Anton Widjanarko.

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca Juga: KPK: Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Masih Suka Mencontek, Plagiarisme dan Datang Terlambat

Di antaranya, surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, serta fotokopi ijazah S1.

"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," tambah Anggaito.

Halaman:

Tags

Terkini