KPK: Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Masih Suka Mencontek, Plagiarisme dan Datang Terlambat

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 25 April 2025 | 15:59 WIB
ilustrasi pelajar yang ingin mencontek (KPK)
ilustrasi pelajar yang ingin mencontek (KPK)

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti integritas di dunia pendidikan melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Survei yang melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden ini mencatat skor nasional hanya 69,05.

Angka ini menempatkan dunia Pendidikan Indonesia dalam kategori “Korektif”, atau satu tingkat di atas kategori “Rentan”.

Hal ini tentunya menunjukkan bahwa dunia pendidikan masih menghadapi tantangan serius dalam membentuk budaya antikorupsi.

Salah satu sorotan utama KPK adalah tingginya angka praktik ketidakjujuran akademik, khususnya menyontek dan plagiarisme.

Di tingkat pendidikan tinggi, praktik menyontek ditemukan pada 98 persen mahasiswa, sedangkan di tingkat sekolah menengah, 78 persen siswa masih melakukan hal serupa.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyebab Skor Survei Integritas Pendidikan 2024 Sangat Rendah

Secara keseluruhan, 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa secara terbuka mengakui masih melakukan kecurangan dalam proses belajar.

Kondisi ini diperparah dengan praktik plagiarisme, yang masih terjadi di 43 persen perguruan tinggi dan 6 persen sekolah.

Plagiarisme bukan hanya menunjukkan lemahnya etika akademik, tapi juga mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Tak berhenti di sana, ketidakdisiplinan waktu menjadi masalah besar lainnya.

45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa mengaku sering datang terlambat ke sekolah atau kampus.

Ironisnya, ketidakdisiplinan ini juga terjadi pada tenaga pengajar yang seharusnya menjadi teladan bagi pelajar dan mahasiswa.

Survei menunjukkan bahwa 69 persen siswa menyatakan guru mereka sering terlambat, dan 96 persen mahasiswa menyebut dosen tidak hadir tepat waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: KPK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X