Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan klinik tempat pelaku bekerja.
"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," pungkas Joko.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sendiri telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Syafril, menyusul pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi sebagai dokter.***