nasional

Wahai Para ASN! Jangan Telat Masuk Kerja Pasca Libur Cuti Bersama Idul Fitri, Cek Di sini Sanksi Tegasnya!

Sabtu, 5 April 2025 | 05:15 WIB
ilustrasi ASN telat masuk Kerja (promedia)

KLIK SAJA - Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran bukanlah momen untuk bersantai bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dengan tegas mengingatkan seluruh ASNuntuk hadir tepat waktu pada Selasa, 8 April 2025, hari pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri.

Ia menekankan bahwa agenda utama pada hari pertama tersebut adalah kegiatan halal bihalal, yang menjadi tradisi penting di lingkungan pemerintahan.

Mengingat masih sering ditemukan kasus dimana para ASN yang masih ‘membolos’ setiap pada masa awal usainya libur Cuti Bersama.

“Wah, nggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” ungkap Bima dalam pernyataannya di acara open house Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Mengacu pada kalender nasional 2025, cuti bersama Lebaran resmi berakhir pada Senin, 7 April.

Seluruh instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan mulai aktif kembali pada Selasa, 8 April. Pemerintah pun mengingatkan bahwa kedisiplinan ASN pada momen ini akan menjadi perhatian penting.

Bagi ASN yang tidak masuk atau terlambat tanpa alasan sah, siap-siap menerima sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini menegaskan bahwa ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menjauhi larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat.

Berikut rincian sanksi bagi ASN yang melanggar:

Pelanggaran tingkat ringan:

  • Teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari dalam setahun.
  • Teguran tertulis untuk ketidakhadiran 4-6 hari.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis untuk ketidakhadiran 7-10 hari.

Pelanggaran tingkat sedang:

  • Pemotongan tukin 25% selama 6 bulan untuk ketidakhadiran 11-13 hari.
  • Pemotongan tukin 25% selama 9 bulan untuk 14-16 hari.
  • Pemotongan tukin 25% selama 12 bulan untuk 17-20 hari.

Pelanggaran tingkat berat:

Halaman:

Tags

Terkini