Wahai Para ASN! Jangan Telat Masuk Kerja Pasca Libur Cuti Bersama Idul Fitri, Cek Di sini Sanksi Tegasnya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 5 April 2025 | 05:15 WIB
ilustrasi ASN telat masuk Kerja (promedia)
ilustrasi ASN telat masuk Kerja (promedia)
  • Penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan untuk ketidakhadiran 21-24 hari.
  • Pembebasan dari jabatan untuk 25-27 hari.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika absen 28 hari atau lebih.
  • Pemberhentian dengan hormat juga berlaku bagi ASN yang absen 10 hari kerja secara terus menerus tanpa alasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: kemendagri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X