KLIK SAJA - Draf RUU Polri yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Revisi ini mencakup beberapa pasal yang diusulkan untuk diubah, dengan beberapa poin penting dan kontroversial yang menjadi sorotan publik. Berikut adalah rincian isi draf tersebut:
Pasal-Pasal yang Direvisi
Pasal 1 : Ketentuan umum mengenai definisi dan istilah dalam UU Polri
Pasal 6: Menjelaskan peran dan fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 7: Mengatur susunan organisasi dan tata kerja Polri.
Pasal 9: Tugas Kapolri dalam menjalankan fungsi kepolisian.
Pasal 10: Tugas pimpinan Polri dalam pengelolaan institusi.
Pasal 11: Prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri.
Pasal 12: Jabatan fungsional dalam kepolisian.
Pasal 14: Tugas pokok anggota Polri, termasuk kewenangan baru seperti penyadapan tanpa izin, yang menjadi salah satu poin kontroversial.
Baca Juga: Tradisi Nyorog Jelang Idul Fitri, Cara Kaum Muda Betawi Hormati Tetua
Pasal 16: Penyelenggaraan tugas Polri, termasuk penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri, yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.