nasional

Untuk Warga Jabar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 oleh Pemprov Jawa Barat, Cek Jadwal dan Persyaratannya!

Selasa, 25 Maret 2025 | 08:38 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jabar (instagram Bapenda Jabar)

KLIK SAJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari "Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar".

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Walau demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Jadwal Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berlangsung pada:
20 Maret 2025 – 30 Juni 2025

Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Persyaratan dan Ketentuan Program Pemutihan

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  1. Pembebasan Tunggakan: Wajib pajak tidak perlu membayar pokok dan denda pajak kendaraan yang tertunggak hingga tahun 2024.
  2. Pajak Tahun Berjalan: Pajak kendaraan untuk tahun 2025 tetap wajib dibayarkan.
  3. Bea Balik Nama Gratis: Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama lama, Pemprov Jabar menggratiskan bea balik nama untuk memperbaiki data kepemilikan.
  4. Biaya PNBP Tetap Berlaku: Meski ada pemutihan, biaya Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan surat mutasi tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Layanan Digital untuk Mempermudah Pembayaran Pajak

Pemprov Jabar terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan, antara lain:

  • E-Samsat
  • Aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga
  • Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah untuk meringankan Beban Masyarakat di tengah kondisi ekonomi, kemudian juga meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak sehingga tidak ada lagi tunggakan pajak.

Serta bertujuan memperbaiki Administrasi Kendaraan dengan data kepemilikan yang lebih akurat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya, seperti relaksasi pajak dan pemberian diskon.

Halaman:

Tags

Terkini