Maka dengan adanya pemutihan pajak ini, masyarakat mendapat kesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari kendaraan yang masih aktif.
Segera manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir! Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Samsat terdekat atau website resmi Bapenda Jateng.***