Buat Warga Jateng! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Oleh Pemprov Jawa Tengah, Catat Jadwal dan Persyaratannya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 25 Maret 2025 | 08:10 WIB
pelayanan pajak kendaraan di kantor Samsat (Pemprov Jateng)
pelayanan pajak kendaraan di kantor Samsat (Pemprov Jateng)

KLIK SAJA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025, yang akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini tentunya merupakan bentuk relaksasi bagi wajib pajak, dengan memberikan penghapusan tunggakan pajak sekaligus pembebasan denda.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, potensi pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai 12 juta objek kendaraan.

Namun, hingga saat ini, sekitar 5 juta kendaraan masih menunggak pembayaran PKB, sehingga memengaruhi penerimaan pendapatan daerah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam periode yang telah ditetapkan. 

"Kami akan hapuskan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi hanya dalam periode ini. Jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ungkapnya.

Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, berikut persyaratan dan langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Samsat terdekat di seluruh Jawa Tengah.
  2. Bawa dokumen kendaraan, meliputi:
    • STNK asli
    • KTP sesuai nama pemilik kendaraan
  3. Bayar PKB tahun 2025 (tunggakan tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapus).

Tak hanya PKB, Jasa Raharja Jateng turut memberikan keringanan dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan yang memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Ahmad Luthfi mengungkapkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp 2,8 triliun.

Kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Dari rapat bersama Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, dan Jasa Raharja Jateng, diputuskan bahwa penghapusan pokok pajak dan denda hanya berlaku dalam batas waktu 8 April – 30 Juni 2025.

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Nadi Santoso menjelaskan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. "Yang jelas kepatuhan mengalami penurunan. Upayanya sosialisasi ke masyarakat agar tertib membayar pajak. Ini termasuk relaksasi untuk pembebasan tunggakan dan denda," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X