"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.***