"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.***
Artikel Terkait
Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!
Catat Tanggalnya Biar Nggak Lupa! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 Periode 2 di Riau
Info Buat Kamu yang Ada di Kepri! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 Periode 2 di Wilayah Kepulauan Riau
Dibuka Lagi Periode 2! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Anggota DPR Tertangkap Basah Terima 'Amplop Coklat' Saat Rapat Kerja, Berikut Klarifikasinya!