KLIK SAJA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 11 Maret 2025, dan mencakup total sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.
Pencairan THR
THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan selama perayaan tersebut.
Komponen THR yang diterima oleh ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh (100%).
Bagi ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Besaran gaji ke-13 juga mengikuti komponen yang sama seperti THR, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Rp17,7 triliun untuk PNS dan TNI/Polri.
- Rp12,4 triliun untuk pensiunan.
- Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.
THR dan Gaji ke-13 juga terdiri dari sejumlah komponen. Hal itu diatur dalam Pasal 9 ayat (1).
Baca Juga: Buat Warga Jambi! Jadwal Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Jambi Jelang Lebaran 2025, Catat Jadwal dan Aturannya!
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi pasal 9 ayat (1).
Khusus untuk calon PNS, ada perbedaan di komponen gaji pokok. Mereka hanya menerima 80 persen gaji pokok untuk THR dan gaji ke-13.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Presiden Prabowo Subianto mengatakan hak-hak keuangan itu akan diberikan mulai H-14 Lebaran.
Sementara itu, daftar ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dijelaskan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ada dua kategori abdi negara yang tak mendapatkan hak tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!
Catat Tanggalnya Biar Nggak Lupa! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 Periode 2 di Riau
Info Buat Kamu yang Ada di Kepri! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 Periode 2 di Wilayah Kepulauan Riau
Dibuka Lagi Periode 2! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Anggota DPR Tertangkap Basah Terima 'Amplop Coklat' Saat Rapat Kerja, Berikut Klarifikasinya!